Pencuri Motor Milik Anggota TNI Dibekuk Satreskim Polres Tasik, Kasat: Pelakunya Residivis Kambuhan

Pencuri Motor Milik Anggota TNI Dibekuk Satreskim Polres Tasik, Kasat: Pelakunya Residivis Kambuhan | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Aksi pencurian tidak pernah memilih korbanya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2 september 2022, anggota TNI bernama Serda Rony Hamdani jadi korbannya.

Pencuri menggasak motor matic milik anggota Koramil 1225 Cipatujah yang diparkir depan rumah. Saat pencurian terjadi, pemilik motor sedang melaksanakan shalat di masjid.

“Kejadianya 2 September lalu, saya kan lagi salat di mesjid, motor pas (mau) pulang hilang. Padahal di parkir depan rumah,” kata Rony di Mapolres Tasikmalaya (13/10/22).

Setelah satu bulan lebih, pelaku inisial Y akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Bantarkalong.

Selain Y, polisi menangkap lima pelaku lain dan seorang penadah. Mereka merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar-masuk penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menuturkan, kelima pelaku tersebut sering melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya di Kecamatan Sodong, Culamega dan Cipatujah. Modusnya adalah dengan merusak lubang kunci sepeda motor secara paksa.

“Korbanya memang ada anggota Babin, sisanya ada juga pelajar dan warga biasa. Kami upaya ungkap kasus ini sebagai bentuk pelayanan,” kata Ari.

Ari memaparkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya modus baru pencurian, yakni dengan membobol lubang kunci sepeda motor menggunakan paku.

“Modusnya merusak lubang kunci dengan kunci letter T. Tapi ini ada yang baru juga, pelaku merusak kunci dengan paku,” tambah Ari.

Dari tangan seluruh pelaku lanjutnya, diamankan 10 unit kendaraan sepeda motor. 8 unit kendaraas jenis matic dan 2 unit jenis bebek.

“Ada lima motor yang sudah ada pemiliknya, lima motor lainnya belim ada pemiliknya,” ucap Ari.

Katanya lagi, Serda Rony pun jadi salah satu korban pencurian yang sepeda motornya kembali. Kini sang anggota TNI bisa menggunakan lagi sepeda motornya.

Pihaknya, masih melakukan pendalaman dalam kasus pencurian tersebut. Selain itu, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia menegaskan, seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kita jerat pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pelaku dan penadah pasal 480 KUH pidana lima tahun,” ucap Ari.

Para korban pencurian menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi yang mengungkap kasus pencurian. “Terima kasih pak polisi, saya bisa dapat lagi motor yang hilang. Kayak mimpi saya pak,” ungkap Yudi Septian, salah seorang korban. Ndhie

Berita Terkait