Polres Tasik Ringkus Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHPidana

Polres Tasik Ringkus Komplotan Pencuri Motor, Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHPidana | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Baru keluar penjara, tiga orang sahabat kembali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Malah, residivis kambuhan ini lebih lihai menjalankan aksinya usai mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, komplotan ini hanya membutuhkan waktu 10 sampai 40 detik untuk menggasak satu buah kendaraan roda dua, lalu membawa kabur hasil buruannya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, para pelaku diantaranya DM alias A (25), SW alias G (25), IR (25) dan penadah barang curian adalah KR (24) yang kini sudah diringkus KR ini penadahnya.

“Jadi total ada empat orang yang diamankan sama penadahnya. Mereka merupakan narapidana yang baru mendapat program asimilasi,” kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya dalam rilisnya, Rabu (06/01/2021).

Komplotan ini terang AKP Hario, terlibat pencurian sepeda motor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dan barang bukti yang disita polisi sebanyak enam unit. Hebatnya lagi, mereka beraksi kurang dari dua bulan saja.

Para pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya di sebuah kontrakan milik salah satu pelaku saat sedang berkumpul setelah sebelumnya dibuntuti.

“Dari hasil penangkapan ketiga pelaku residivis pencurian sepeda motor, kemudian dilakukan pengembangan dan terungkap satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah yakni KR,” terang AKP Hario.

Dia mengungkapkan, bahwa para pelaku sejak September sampai Desember 2020 sudah melakukan aksi pencurian motor di 12 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Modusnya mengincar kendaraan yang diparkir disembarang tempat.

“Dari setiap satu TKP, satu kendaraan mereka curi. Modusnya mengincar sepeda motor yang terparkir atau lepas dari pengawasan pemiliknya. Dalam setiap TKP, pelaku melakukan aksinya dua orang dan terkadang oleh tiga orang,” jelas AKP Hario.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari para pelaku, enam kendaraan bermotor jenis matic, termasuk satu motor yang digunakan pelaku, kunci later T atau Y, dan gurinda untuk membentuk dan melancipkan kunci.

“Untuk barang bukti sepeda motor ini, jumlah keseluruhannya ada 12 buah dari 12 TKP. Dan sisanya ada di kontrakan pelaku jadi belum sempat terjual. Ketiga pelaku curanmor kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan satu orang penadahnya dijerat pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” beber AKP Hario.

Salah satu pelaku DM alias A (25) mengaku dalam menjalankan aksinya mencuri sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam waktu 10 detik sudah bisa dipetik dan di bongkar kunci kontaknya.

“Iya, cuma butuh waktu 10 detik saja, sekali petik satu sepeda motor. Mencuri motor matic karena mudah dibongkar kuncinya, dijualnya nya juga cepat dan lebih gampang,” pungkas DM. Ndhie

Berita Terkait