Satreskrim Polresta Ungkap Sindikat Pencurian Motor

Satreskrim Polresta Ungkap Sindikat Pencurian Motor | Ist

Kota, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di beberapa tempat di Wilayah Kota Tasikmalaya.

Tiga pelaku diamankan inisial D (34) warga Garut yang menjadi pemetik, R (31) warga Garut menjadi joki dan penadahnya dan S (38) warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2022.

“Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022 berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor,” ujarnya saat Press Conference di Mapolresta, Senin pagi (07/03/2022).

“Dapat kami amankan barang bukti dari 3 tersangka yaitu kunci leter T, 13 Unit motor, 1 Mobil,” tambahnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa modus tersangka S memberikan biaya operasional dan kunci letter T kepada tersangka D untuk melakukan pencurian, setelah mendapatkan sepeda motor kemudian membertahu tersangka S dan menyimpannya di sebuah tempat di Wilayah Kawalu.

“Sepeda motor tersebut dibeli tersangka S sekitar Rp 2,5 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres juga menyebut, bahwa sindikat curanmor ini melakukan aksinya di Wilayah Kecamatan Kawalu, Cibeureum dan Mangkubumi.

“Dalam waktu dekat, dari 13 sepeda motor ini akan kita kembalikan kepada pemilik aslinya,” tandasnya. EQi.

Berita Terkait