Serahkan Dokumen LKPD Unaudited TA 2022, Bupati Tandatangani Berita Acara Serah Terima

Serahkan Dokumen LKPD Unaudited TA 2022, Bupati Tandatangani Berita Acara Serah Terima | dishubkominfo

Kabupaten, Wartatasik.comBupati Tasikmalaya Ade Sugianto, menghadiri Penyerahan Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Paula Henry Simatupang, di Auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (10/03/2023).

Turut mendampingi pada acara penyerahan dokumen tersebut. Kepala BPKAD Kab. Tasikmalaya Drs. Roni A Sahroni. M. M, Kabag Prokompim Dr. Rubi Azhara, S.STP,M.Si, dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyerahan dokumen LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 tersebut, Bupati Ade menandatangani berita acara serah terima sebagai bukti telah diterimanya LKPD Unaudited. BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, mengharapkan kerjasama yang baik dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan.

“Yang kita lakukan hari ini adalah kewajiban konstitusional daerah, dimana kita (BPK) menerima LKPD sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan daerah tahun angaran 2022. Laporan ini sesungguhnya bertujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna, yaitu Bapak/Ibu sendiri selaku eksekutif, masyarakat, pemerintah yang lebih tinggi dan investor dalam rangka evaluasi, dengan harapan kemajuan pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.

Untuk di ketahui Opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD BPK RI tahun anggaran 2021 merupakan raihan opini yang ketiga kali sejak tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2021 di masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto.

Artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal, diantaranya material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dishubkominfo | Red.

Berita Terkait