Serikat Petani Gunung Pangajar Minta BPN Tutup Perusahaan Tanpa HGU

SPGP minta BPN dan APH tutup perusahaan tanpa HGU | EQi

Kab, Wartatasik.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menerbitan surat yang berisi perintah penertiban perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) kebun kahuripan sertifikat No.1 Desa Nagara Tengah Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.

Surat bernomor : S/1376/593.4/huk/2020 pertanggal 24 September 2020 ini ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati Kabupaten Tasikmalaya.

Menyikapi itu, Ketua Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Iman Darusman, S.Sy angkat bicara. Ia menyampaikan, pihaknya mendesak agar pemda tak berleha leha dalam berkordinasi dengab BPN dan APH.

Hal itu kata Iman, agar yang mendapat tembusan surat tersebut segera bertindak melakukan penertiban perusahaan perkebunan tanpa HGU. Sebab, jika tidak ditindak artinya BPN Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan printah pimpinan kepala daerah dan aspirasi masyarakat.

“Perusahaan perkebunan Kahuripan di sertifikat no 1 desa nagara tengan tersebut diduga kuat tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan IUP, tetapi sampai hari ini masih berproduksi terhitung sudah enam hari sejak dilayangkannya surat dari Pemda ke BPN Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Iman, Rabu (01/10/2020).

Ia meminta, hukum tak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, pasalnya giliran rakyat menebang satu pohon karet saja pasti langsung di pidana. Padahal perusahaan yang HGU nya telah hapuslah yang seharusnya mengosongkan aset pohon diatas tanah negara tersebut.

“Itu sesuai UUPA No.5 tahun 1960, Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 dan permen No.7 tahun 2017 dan mengembalikan tanah dalam keadaan kosong kepada negara,” tegasnya.

Jika dalam waktu 30 hari BPN tidak bertindak menegakan aturan yang ada sesuai perintah pemda dan perusahaan perkebunan tersebut masih terus berproduksi, Iman menilai artinya ada ketidakadilan bagi rakyat.

“Karena anah negara sengaja dibiarkan terus dikuasai segelintir orang korporasi meski tanpa HGU) dan kami rakyat biasa dikesampingkan, padahal tanah negara tersebut memiliki fungsi sosial sesuai amanat perundangannya dan sudah saat nya tanah negara eks HGU di kelola rakyat lewat reforma agraria sejati,” bebernya.

Adapun jelasnya, jika BPN dan seluruh APH tak bergeming dengan surat pemda tersebut, maka mereka harus bertanggung jawab jika akhirnya rakyat sendiri yang membabat seluruh pohon yang ada di atas tanah negara sertifikat no 1 tersebut.

“Kami akan kerahkan seribu anggota petani pangajar mendatangi Pemda dan BPN untuk meminta pertangung jawaban,” pungkas Iman. EQi

Berita Terkait