Setelah di Kabupaten, Seluruh Operator SIKS-NG Kota Tasik Ikuti Sosialisasi Reaktivasi PBI-JK

Setelah di Kabupaten, Seluruh Operator SIKS-NG Kota Tasik Ikuti Sosialisasi Reaktivasi PBI-JK | Asron

Kota, Wartatasik.com – Setelah digelar di Kabupaten Tasikmalaya, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kamandra Resto dan Coffee & Park, Jalan AH Nasution KM 7, Kota Tasikmalaya, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka penyampaian informasi sekaligus optimalisasi reaktivasi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Hadir dalam kegiatan ini adalah sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bagian Perluasan Kepesertaan Mukti, Kepala Bagian Mutu Layanan Keperawatan Bina Hermawan, Kepala Bagian SDM Muhammad Rizal, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya R. Setiawan.

Dihadiri pula, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. H. Asep Hendra Hendrian, MM, serta para operator Dinas Sosial, operator SIKS-NG, PKH, dan tamu undangan lainnya.

Mewakili Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Kgs Hamdani, Bina Hermawan menyampaikan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.

Menurutnya, peserta berhak menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh layanan sesuai prosedur, mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan, serta memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN.

“Peserta juga berhak menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan. Pemahaman ini penting agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal,” ujar Bina.

Dijelaskannya, layanan BPJS Kesehatan dapat diakses secara tatap muka melalui kantor cabang, Mall Pelayanan Publik, dan layanan BPJS Keliling.

BACA JUGA: Antusias, Sebanyak 50 Peserta Ikuti Sosialisasi Reaktivasi Data PBI-JK 

“Selain itu, tersedia layanan non-tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor +62 811-8165-165 yang aktif 24 jam, aplikasi Mobile JKN, serta Care Center 165,” ujarnya.

Melalui layanan Pandawa dan aplikasi Mobile JKN, lanjutnya, masyarakat dapat mengakses informasi kepesertaan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor. Termasuk untuk mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan,” tambahnya.

Dijelaskan pula, mekanisme reaktivasi PBI-JK. Pengaktifan kembali dapat dilakukan paling lama enam bulan setelah dinyatakan nonaktif, dengan syarat peserta memang layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

“Untuk peserta PBI-JK berstatus nonaktif, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Sosial. Pada daerah dengan status UHC Prioritas, kepesertaan dapat langsung aktif. Sementara bagi daerah non-UHC, pengaktifan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Adapun perubahan segmen kepesertaan secara perorangan mengikuti ketentuan masa peralihan,” imbuhnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya R. Setiawan menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berhak mendapatkan bantuan pengaktifan kembali, sedangkan desil 6 hingga 10 tidak termasuk dalam prioritas bantuan.

Pihaknya minta dukungan semua pihak untuk membantu masyarakat desil 1 agar dapat diusulkan kembali aktif. Kota Tasikmalaya saat ini sudah UHC Prioritas, “Sehingga kolaborasi sangat penting agar cakupan tetap terjaga,” imbuhnya.

Riza juga mendorong penguatan kerja sama antara puskesmas, kelurahan, kecamatan, hingga RT dan RW untuk mendata serta mengusulkan warga yang memenuhi kriteria agar dapat diaktifkan kembali melalui operator SIKS-NG.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. H. Asep Hendra Hendrian, MM menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk menginformasikan kepada kelurahan agar mendata warga yang belum aktif PBI-JK namun memenuhi kriteria.

“Kami berharap kelurahan dapat bekerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan pengecekan serta pengusulan. Ini demi membantu masyarakat Kota Tasikmalaya memperoleh akses layanan kesehatan,” katanya.

Terdapat sekitar 35 ribu peserta yang dinonaktifkan akibat keterbatasan fiskal daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan sinergi seluruh pihak agar minimal 80 persen masyarakat yang memenuhi syarat dapat kembali diusulkan aktif.

“Dalam kesempaatan ini, kami berharap BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya berharap pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap mekanisme reaktivasi PBI-JK semakin meningkat, sehingga cita-cita perlindungan jaminan kesehatan menyeluruh bagi warga Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat terus diwujudkan,” tandasnya.

Sosialisasi tersebut diakhiri denagn sesi tanya jawab, para peserta dengan para pemangku kebijakan dari Pihak Pemkot Tasikmalaya dan BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya. Asron

Berita Terkait