
Kabupaten, Wartatasik.com – BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya telah mencederai integritas institusi dalam membuat kebijakan terkait Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.), seharusnya Plt. adalah seorang pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan jabatan tertentu secara sementara karena jabatan tersebut sedang kosong, atau pejabat definitif nya tidak bisa menjalankan tugas misalnya karena cuti, diberhentikan sementara, atau pensiun.
Namun yang terjadi di birokrasi Kabupaten Tasikmalaya pertanggal 29 April 2025 telah keluar surat perintah pelaksana tugas yang sangat irasional, pejabat pelaksana tugas ini digunakan untuk mengganti pejabat definitif secara halus, tanpa proses formal yang sah.
Hal tersebut disesalkan Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya M. Rizky Firmansyah, “Ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang birokrasi untuk tujuan politik, yang dapat merusak netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Katanya lagi, penempatan Plt. untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. memilih individu tertentu bukan karena kompetensi atau kebutuhan organisasi, melainkan untuk mengamankan posisi atau kekuasaan pribadi, juga menunjuk orang dekat agar mudah dikendalikan dan melindungi kepentingan bisnis atau jaringan pribadi, dengan memastikan kebijakan yang diambil menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari proses seleksi terbuka yang lebih transparan dan berisiko tidak menguntungkan secara politik atau pribadi seakan mempersiapkan jalur untuk mengangkat seseorang menjadi pejabat definitif kedepannya meskipun belum tentu layak.
“Ini sudah jelas berdampak pada profesionalisme birokrasi terganggunya pelayanan publik karena pejabat Plt. biasanya terbatas wewenangnya dari dampak memaksakan digantinya oleh plt dapat meningkatnya budaya politik balas budi dan nepotisme,” tandasnya. Red