Ir. Nanan: Tidak Ada Perpanjangan Izin Bando

Kota, Wartatasik.com  –  Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame bahwa tidak diperbolehkan ada reklame yang melintang jalan atau biasa disebut Bando. Di Kota Tasikmalaya dari hasil penertiban sisa 8 bando yang masih belum di bongkar dikarenakan izinnya belum habis. hal tersebut diutarakan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Ir. Nanan Sulaksana kepada Wartatasik.com. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi tentang larangan bando kepada para pengusaha, khususnya kepada pemilik yang masih terpasang. “Dan untuk Izin yang nantinya habis, berdasarkan hasil pertemuan dan kesepakatan bersama yakni Dinas PUPR,…