Ir. Nanan: Tidak Ada Perpanjangan Izin Bando

Proses pembongkaran bando yang berada di Jalan KHZ. Mustofa | dok.wartatasik.com

Kota, Wartatasik.com  –  Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame bahwa tidak diperbolehkan ada reklame yang melintang jalan atau biasa disebut Bando. Di Kota Tasikmalaya dari hasil penertiban sisa 8 bando yang masih belum di bongkar dikarenakan izinnya belum habis.

hal tersebut diutarakan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Ir. Nanan Sulaksana kepada Wartatasik.com. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi tentang larangan bando kepada para pengusaha, khususnya kepada pemilik yang masih terpasang. “Dan untuk Izin yang nantinya habis, berdasarkan hasil pertemuan dan kesepakatan bersama yakni Dinas PUPR, BPPRD, Bagian Hukum, Bagian Perundang-undangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (Dinas Perizinan) tidak akan memberikan perpanjangan izin  bando,” papar Nanan, Rabu (11/04/2018)

Ia mengaku akan tegas, jika ada pengusaha yang masa izin habis, namun tidak membongkar bandonya, pihaknya akan membongkar paksa keberadaan  papan promosi tersebut, “Ini juga menunjukan netralitas pemerintah daerah. Tidak pandang bulu maupun pilih kasih. Semua akan mendapatkan hal yang sama, hanya saja ada yang belum dibongkar, dikarenakan menunggu masa izinnya habis,” tegas Ia.

Nanan menghimbau kepada para pengusaha bando yang belum habis masa izinnya agar mentaati aturan yang ada, “Masih ada solusi untuk memasang papan reklame dengan tanpa harus melintang jalan, untuk zonasi atau area bisa di konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami, bidang Tata Ruang,” pungkasnya. asron

Berita Terkait