Kab, Wartatasik.com – Kubu pasangan nomor urut 4 di Pilkada Kabupaten Tasik, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI), mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Umum (KPU) yang tidak mentaati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kuasa Hukum WANI, Daddy Hartadi menilai KPU telah melanggar norma hukum Undang-Undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto yang terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 pembatalan calon. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah setempat yang…