Ketahuan Selingkuh, Suami Jual Istrinya ke Prostitusi Online

Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan D (37) pelaku tindak pidana kesusilaan dengan menjual istrinya J (39) untuk melakukan persetubuhan yang ditawarkan lewat media sosial Twitter/WhatsApp atau prostitusi online. Pelaku D (37) diamankan, Senin 18 April, di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat ia akan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan…