Kota, Wartatasik.com – Kabar penambahan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos tahap II dan III di Kota dan Kab Tasikmalaya kemarin sudah disalurkan. Warga pun antusias, lantaran para penerima manfaat mendapatkan uang bantuan sebesar Rp, 1,800.000 hasil akumulatif selama 3 bulan. Namun, nyatanya dalam proses penyaluran bantuan Covid 19 ini, banyak kejanggalan bagi para penerima. Pasalnya, ada anggota TNI-Polri dan ASN mendapatkan BST Kemensos ini. Padahal menurut aturan, ketentuan dan syarat, mereka dilarang mendapat bantuan. Seperti kasus yang terjadi di Kelurahan Cipawitra Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Ketika penyaluran pada Jumat…