Mangkir Kerja Usai Cuti Lebaran, ASN Kota Tasik Akan Diberi Sanksi Tegas

Kota, Wartatasik.com – Sempat menuai pro-kontra, akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Namun panjangnya durasi libur lebaran ini, tidak serta merta menjadi euforia untuk lalai bertugas. Pasalnya, akan ada sanksi bagi para ASN yang mangkir kerja usai cuti lebaran. Hal tersebut diucapkan Plt Kepala BKPPD Kota Tasikmalaya H. Asep Goparulloh kepada Wartatasik.com, Rabu…