Mangkir Kerja Usai Cuti Lebaran, ASN Kota Tasik Akan Diberi Sanksi Tegas

Plt Kepala BKPPD Kota Tasikmalaya H. Asep Goparulloh | Redi

Kota, Wartatasik.com – Sempat menuai pro-kontra, akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Namun panjangnya durasi libur lebaran ini, tidak serta merta menjadi euforia untuk lalai bertugas. Pasalnya, akan ada sanksi bagi para ASN yang mangkir kerja usai cuti lebaran. Hal tersebut diucapkan Plt Kepala BKPPD Kota Tasikmalaya H. Asep Goparulloh kepada Wartatasik.com, Rabu (06/06/2018).

Menurutnya, jika ada yang bolos kerja pas tanggal 21 Juni 2018, akan diberi langkah penegakan disiplin sesuai PP No 53 Tahun 2010, “Ada sanksi ringan, sedang atau berat, kalau yang paling ringan bisa dipotong TPP nya,“ ujarnya.

Namun terang Asep, penerapan sanksi tersebut memang tak dibebankan secara terburu-buru, karena akan dilihat dulu alasannya, “Kalau izin karena tugas dinas luar, itu boleh, apalagi karena sakit, cuma harus disertakan keterangan dari dokter,“ papar Asep.

Dikatakan Asep, ASN jangan memperpanjang masa libur tanpa alasan yang jelas karena bakal mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat. “Libur sepuluh hari sudah cukup, kita sebagai abdi negara harus disiplin kerja, Tapi saya yakin, ASN Kota Tasikmalaya akan masuk kerja pada waktu yang sudah ditentukan, “pungkas Ia. Redi

Berita Terkait