Kota, Wartatasik.com – Plt Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf menyebut, JPU tidak lagi melakukan banding terhadap wali kota non aktif Budi Budiman di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, sehingga proses Inkrah sudah berakhir di di pengadilan negeri. Menanggapi hal tersebut Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Tasikmalaya H. Dodo Rosada menjelaskan, bahwa jika demikian status hukum Wali Kota Tasikmalaya sudah Final dan Mengikat. Namun kata Dodo, pihaknya belum bisa melangkah dan bermusyawarah dengan Bamus DPRD Kota Tasikmalaya, sebelum Petikan Putusan Inkrah diterima. Dijelaskan…