Telan Pil Pahit, Eni Kecewa Hakim Vonis RAW Pelaku ‘Kawin Diatas Perkawinan’ Satu Bulan Kurungan

Kota, Wartatasik.com – Bak menelan pil pahit, Eni Suryeni harus kecewa ketika mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya akhirnya memutus RAW terbukti bersalah melanggar pasal 279 ayat 1, dan menjatuhkan hukuman 1 bulan kurungan penjara atas perbuatannya kawin diatas perkawinan. Diketahui bersama, Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengajukan tuntutan hukuman dua bulan kurungan. Pelapor Eni Suryeni saat ditemui dikediamannya kepada wartatasik.com, belum lama ini mengaku sangat kecewa kepada Jaksa dan Hakim, yang tidak mengindahkan rasa keadilan untuk kaum hawa. Kata Eni, pihaknya bukan…