Kasus Meninggal Miras Oplosan, Satreskrim Polres Tasik Tetapkan Tersangka

Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan Utang (54) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya lima orang warga Kecamatan Cigalontang setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen dicampur minuman kemasan berenergi dan obat batuk Samcodin, Rabu (13/10). Utang yang bekerja sebagai Office Boy di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta, tersebut nekat mencuri botol alkohol 96 persen yang digunakan untuk campuran miras oplosan yang diracik oleh salah satu korban yang meninggal dunia yaitu Erwin (32) dan diminum oleh empat orang korban lainnya. Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK…