Kasus Meninggal Miras Oplosan, Satreskrim Polres Tasik Tetapkan Tersangka

Kasus Meninggal Miras Oplosan, Satreskrim Polres Tasik Tetapkan Tersangka | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan Utang (54) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya lima orang warga Kecamatan Cigalontang setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen dicampur minuman kemasan berenergi dan obat batuk Samcodin, Rabu (13/10).

Utang yang bekerja sebagai Office Boy di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta, tersebut nekat mencuri botol alkohol 96 persen yang digunakan untuk campuran miras oplosan yang diracik oleh salah satu korban yang meninggal dunia yaitu Erwin (32) dan diminum oleh empat orang korban lainnya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, setelah sepekan Satreskrim berhasil mengungkap kasus meninggalnya lima orang korban akibat miras oplosan di Kecamatan Cigalontang. Pelaku pembawa alkohol 96 persen ditangkap di Jakarta.

“Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan,” ungkap Rimsyah, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Alkohol yang dibawa pelaku, lanjut dia, dicampur dengan minuman kemasan berenergi (kuku bima), kemudian sebelumnya dari salah satu kesaksian yang selamat dari meminum miras oplosan, terlebih dulu mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin.

“Akibatnya lima orang meninggal dunia,” jelas dia. Pelaku ini, perannya mengambil atau memasok alkohol yang diambilnya dari sekolah di Jakarta. Kemudian diberikan kepada teman-temannya.

“Temannya pesan di belikan alkohol kepada pelaku,” terang Kapolres.

Dia menjelaskan, alkohol 96 persen yang dicuri pelaku adalah untuk uji lab praktek di laboratorium sekolah. Pelaku ikut minum miras oplosan namun tidak banyak. Untuk pelaku yang meracik miras oplosannya meninggal dunia Erwin (32).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan, pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

“Sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya atau menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku Utang alias Use (54) mengaku, mendapatkan alkohol 96 persen dari SMK di Jakarta, tempatnya bekerja sebagai Office Boy (OB) dan diberikan kepada salah satu korban yang meninggal dunia Erwin untuk bahan campuran miras oplosan.

Sebelumnya, kata dia, Erwin disuruh mencari sepeda motor Honda Asdap untuk dibelinya. Dan setelah dapat, diberi upah alkohol 96 persen untuk campuran miras oplosan, dengan obat batuk samcodin dan minuman berenergi kuku Bima.

“Alkohol dapat dari sekolah tempat saya kerja. Alkohol itu digunakan untuk praktek siswa di laboratorium. Bawa alkohol 96 persen, pulang ke Tasik, dikasih ke Erwin, sama temannya,” tutur dia.

Utang menerangkan, dirinya tidak ikut meracik, hanya minum miras oplosan itu pun tidak banyak. Setelah teman-teman minum, hari Sabtu malamnya, Minggu langsung ke Jakarta lagi berangkat kerja.

“Hanya sedikit minum nya, tidak ikut meracik. Setelah di Jakarta tidak tahu kalau teman-teman itu ada yang meninggal akibat minum. Tahunya setelah diamankan polisi,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait