Permendagri No 109 Tahun 2019, Kini Dokumen Adminduk Gunakan Kertas HVS

Kota, Wartatasik.com – Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan yang semula menggunakan kertas Security Printing kini berubah menjadi Kertas HVS. Jenis kerta pun memiliki spesifikasi yaitu Pasal 12 diantaranya bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah satu rangkap dan warna putih. Untuk pencetakan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan apliaksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (Ayat 1 Pasal…