BEBERAPA hari yang lalu, atau bahkan hingga sampai saat ini sejumlah media cetak, online bahkan televisi mengangkat pemberitaan tentang penertiban kegiatan usaha pertambangan bahan galian batuan (bukan bahan galian golongan C) di wilayah Kota Tasikmalaya, sehingga menimbulkan pihak yang pro dan kontra terhadap kegiatan usaha pertambangan. Bagi pihak yang pro terhadap kegiatan usaha pertambangan, tentu bagi mereka yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan usaha pertambangan ataupun masyarakat yang membutuhkan bahan galian tersebut sebagai material untuk pembangunan. Bagi pihak yang kontra, tentu yang merasa dirugikan baik langsung maupun secara…