Terkait Biaya PTSL, Wawali Tasik: Masyarakat Diberi Beban Sesuai Perwalkot

Kota, Wartatasik.com – Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tasikmalaya di aula Balekota dihadiri, unsur Kejari, BPKAD, empat lurah dan camat dari Kecamatan Indihiang, Tawang, Bungursari dan Cihideung dengan 9000 kuota dibagi ke empat kecamatan sesuai luas blok. Dengan ditetapkannya Perwalkot no 15 tahun 2018 tentang PTSL, kini biayanya dibebankan kepada masyarakat. Hal itu untuk mewujudkan tertib pertanahan dan memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah oleh masyarakat individu atau lembaga sesuai peraturan ketentuan undang undang. Dalam sambutan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang dibacakan wakilnya M…