Terkait Biaya PTSL, Wawali Tasik: Masyarakat Diberi Beban Sesuai Perwalkot

Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tasikmalaya | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tasikmalaya di aula Balekota dihadiri, unsur Kejari, BPKAD, empat lurah dan camat dari Kecamatan Indihiang, Tawang, Bungursari dan Cihideung dengan 9000 kuota dibagi ke empat kecamatan sesuai luas blok.

Dengan ditetapkannya Perwalkot no 15 tahun 2018 tentang PTSL, kini biayanya dibebankan kepada masyarakat. Hal itu untuk mewujudkan tertib pertanahan dan memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah oleh masyarakat individu atau lembaga sesuai peraturan ketentuan undang undang.

Dalam sambutan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang dibacakan wakilnya M Yusuf mengatakan, isi Perwalkot tersebut adalah melakukan penyeragaman biaya yang dilakukan oleh masyarakat.

Sehingga lanjutnya, dapat meminimalisir adanya pungutan yang tidak mempumemp dasar hukum yang dapat membebani masyarakat sebagai payung hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam mengeluarkan biaya PTSL.

“Maka perangkat daerah diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan dan mensukseskan program ini, khususnya para camat yang dibantu lurah untuk mengkoordinasikan membina dan mengawasi penyelenggaraan PTSL di wilayah kerjanya secara maksimal,” paparnya, Kamis (06/02/2020).

Lebih lanjut Wawali menuturkan, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa, kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

PTSL kata Wawali, merupakan suatu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar. Dalam hal ini terangnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya sangat mendukung program PTSL.

“Karena sesuai keputusan bersama menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Mendagri, Menteri desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan, persiapan pendaftaran tanah sistematis yang memerintahkan kepada pemerintah kota/kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait