Gelar Sertijab, Camat Panumbangan Sebut Pjs Kades Harus Unsur ASN

Ciamis, Wartatasik.com – Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sindangherang dari Nanan Suparnan kepada Pjs Yoyo berlangsung di khidmat. Pergantian itu berdasarkan keputusan Bupati Ciamis no 141.1/KPTS- 356-HUK/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan Pjs. Camat Panumbangan Heri mengatakan, sesuai aturan Pjs Kades harus dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ciamis dan sertijab merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi pekerjaan. “Sehingga Kades baru dapat  melaksanakan pekerjaan dan menyelesaikan sesuai rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa sesuai ketentuan peraturan yang telah ditentukan,” ujarnya.…