Gelar Sertijab, Camat Panumbangan Sebut Pjs Kades Harus Unsur ASN

Camat Panumbangan saat menyampaikan sambutan| Wan.K

Ciamis, Wartatasik.com – Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sindangherang dari Nanan Suparnan kepada Pjs Yoyo berlangsung di khidmat.

Pergantian itu berdasarkan keputusan Bupati Ciamis no 141.1/KPTS- 356-HUK/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan Pjs.

Camat Panumbangan Heri mengatakan, sesuai aturan Pjs Kades harus dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ciamis dan sertijab merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi pekerjaan.

“Sehingga Kades baru dapat  melaksanakan pekerjaan dan menyelesaikan sesuai rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Desa sesuai ketentuan peraturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Bersalaman usai sertijab Kepala Desa Sindangherang | Wan.K

Ditempat sama, Pjs Kades Sindangherang Yoyo SE meminta dukungan elemen masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 12 April 2020.

“Saya ucapkan terimakasih kepada unsur muspika, muspida Panumbangan, BPD, mantan kades, tokoh masyarakat serta pihak lainnya,” ucapnya, Kamis (03/10/2019).

Lanjut Yoyo, berjalannya RKP Desa tahun 2019 memberi dasar untuk rancangan kegiatan berikutnya tahun 2020.

“Semoga ditugaskannya kami sebagai Pjs bisa amanah,” ungkapnya. Wan.K

Berita Terkait