Kota, Wartatasik.com – Di Kota Tasikmalaya itu harus lebih tertib tentang masa kesediaan buruh. Hal itu dikatakan Ketua DPC SBSI Martin saat menggelar audiensi dengan komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (14/10/2020). Dijelaskan Martin, pihaknya hanya flasback ke belakang kenapa UU Omnibuslaw itu menjadi tidak efektif dimata SBSI. Pasalnya banyak UU dulu yang masih belum efektif dan belum rata. Seharusnya kata Martin, pengusaha bisa memahami apa yang diharapkan kaum buruh, karena sudah terjadi pemberian upah dan terjadi hubungan kerja antara kedua belah pihak. “Ya kalau respon dari dewannya sendiri menurut…