Terima Audiensi DPC SBSI, Komisi IV: Semuanya Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

DPC SBSI Tasikmalaya audiensi dengan Komisi IV DPRD | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Di Kota Tasikmalaya itu harus lebih tertib tentang masa kesediaan buruh. Hal itu dikatakan Ketua DPC SBSI Martin saat menggelar audiensi dengan komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan Martin, pihaknya hanya flasback ke belakang kenapa UU Omnibuslaw itu menjadi tidak efektif dimata SBSI. Pasalnya banyak UU dulu yang masih belum efektif dan belum rata.

Seharusnya kata Martin, pengusaha bisa memahami apa yang diharapkan kaum buruh, karena sudah terjadi pemberian upah dan terjadi hubungan kerja antara kedua belah pihak.

“Ya kalau respon dari dewannya sendiri menurut kami sesuai dengan kepokjaan, cuma menampung aspirasi dan pada akhirnya serta mengumpulkan data,” ucap Martin.

Ia menilai, DPRD tetep endingnya dari pihak pengusaha sendiri, sehingga mereka harus paham dan sadar bahwa ini negara hukum. Martin berharap dari SBSI aturan apapun yang penting realisasi dan realita dilapangan harus terjadi.

“Jangan sampai kami buruh dipandang sebelah mata, kami adalah aset perusahaan, aset negara, yang kami butuhkan adalah kesejahteraan dan keadilan yang merata saja,” tegas Martin.

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Gilman Mawardi ingin apapun kisruh yang terjadi bisa diselesaikan dengan cara baik.

“Persoalan yang terjadi antara karyawan dan pihak manajemen perusahaan itu bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan musyawarah,” pintanya.

Gilman membenarkan jika Indonesia itu negara hukum dan siapapun berhak mencari keadilan ke lembaga peradilan. Namun ia berharap, tiap persoalan bisa dicarikan solusinya dengan cara musyawarah.

“Sebab bila menempuh jalur hukum, kedua belah pihak akan rugi waktu, biaya dan lainnya,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait