Kota, Wartatasik.com – Paska dibacakannya Gugatan No 38/Pdt.G/2018/PN.Tsm tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pembebasan lahan Bendungan Leuwikeris oleh Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH beserta tim dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA beberapa hari lalu. Para Tergugat dan Turut Tergugat melalui para Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung RI mewakili BBWS, Menteri PUPR dan Presiden RI Joko Widodo sampaikan jawaban tertulisnya, diantaranya, sebanyak 43 orang penggugat telah dilakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Adnan Hamidi & Rekan dari luas tanah 99.439 M2…