Kota, Wartatasik.com – Dampak kabar penahanan kartu ujian di SMA 2 Kota Tasikmalaya terus bergulir. Terlepas benar dan tidaknya, menyoal pungutan iuran awal tahun dinilai tak memiliki dasar hukum. Hal itu ditegaskan salah satu tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya Nanang Nurjamil saat mengetahui klarifikasi yang dimuat Wartatasik.com. Menurut Nanang, tak ada dasar hukum secara jelas yang mengatur atau membolehkan sekolah memungut iuran sumbangan awal tahun terhadap murid baru. “Berarti selama ini semua SMA Negeri lain yang melakukan pungutan sama juga tidak memiliki dasar hukum sebagai dasar legalitas dalam melakukan pungutan,” tegasnya,…