Dasar Hukum Sumbangan Awal Tahun Tak Jelas, KCD Wilayah XII Akan Panggil Para Kepsek

Ilustrasi Pungutan Liar di Sekolah | Net

Kota, Wartatasik.com – Dampak kabar penahanan kartu ujian di SMA 2 Kota Tasikmalaya terus bergulir. Terlepas benar dan tidaknya, menyoal pungutan iuran awal tahun dinilai tak memiliki dasar hukum.

Hal itu ditegaskan salah satu tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya Nanang Nurjamil saat mengetahui klarifikasi yang dimuat Wartatasik.com.

Menurut Nanang, tak ada dasar hukum secara jelas yang mengatur atau membolehkan sekolah memungut iuran sumbangan awal tahun terhadap murid baru.

“Berarti selama ini semua SMA Negeri lain yang melakukan pungutan sama juga tidak memiliki dasar hukum sebagai dasar legalitas dalam melakukan pungutan,” tegasnya, Senin (02/12/2019).

Klik berita terkait >>> Disebut ‘Menahan’ Kartu Ujian, Kepala SMA 2 Kota Tasik: Mendidik Siswa tentang Kejujuran

Ir. Nanang Nurjamil, MM | dok wartatasik

Terkait itu, saat tadi siang Nanang meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XII Pendidikan Provinsi Jabar Kota Tasikmalaya Dedi Suryadin pun membenarkan bahwa pungutan tersebut memang tidak memiliki aturan hukum.

“Pihak KCD Wilayah XII Pendidikan Jabar berencana akan segera memanggil para kepala sekolah yang sudah melakukan pungutan awal tahun ajaran,” ungkap Nanang.

Masalah ini terang Nanang, harus dituntaskan dengan jelas agar tidak terus terulang lagi setiap tahun ajaran baru, karena ia merasa kasihan para orangtua murid yang kurang mampu tetapi tidak berani komplain kepada pihak sekolah.

“Akhirnya (orang tua murid) banyak yang memaksakan diri menjual atau menggadaikan barang perhiasan, meminjam kiri kanan bahkan yang miris ada yang terpaksa meminjam ke pihak rentenir karena takut anaknya mendapatkan sanksi dari pihak sekolah,” tandasnya. Blade.

Berita Terkait