111,962 total views
111,962 total views Kota, Wartatasik.com – Dengan disahkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunnya PP No 35 tahun 2021, merupakan aturan yang harus dilaksanakan jangan sampai biaya pembuatannya menjadi sia-sia. “Itu uang rakyat lho, undang-undang dan peraturan pemerintah jangan dijadikan pajangan atau bacaan saja, soalnya akibat tidak dilaksanakanya aturan berdampak terhadap kerugian bagi para pekerja yang notabene mayoritas masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT), Erwin, Sabtu (19/06/2021). Pihaknya berharap, berita ini sampai ke pusat supaya ada perhatian serius dan mudah-mudahan KPK juga bisa menganalisa…
Read More