Tanggapi Tuntutan Buruh untuk Revisi Surat Rekomendasi Kenaikan UMK, Disnaker: Itu Sudah Sesuai

(Ka-Ki) Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Arif Rahman Gumilar S.Hut.,M.Si dan Subkor P3HI Adam Nurguna Saputra, SH | MF

Kota, Wartatasik.com – Dilansir sebelumnya bahwa sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di halaman Bale Kota Tasikmalaya hingga mendirikan tenda dan bermalam, Senin 27 Nopember 2023.

Para demonstran yang tergabung dari beberapa serikat buruh yaitu SPSI, SBSI FIKEP, SBSI 1992, SBM Kasbi, LPHBI tersebut sempat melakukan pemblokiran Jalan Letnan Harun.

Menanggapi tuntutan buruh di Bale Kota Tasikmalaya kemarin, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Arif Rahman Gumilar S.Hut.,M.Si., didampingi Subkor P3HI Adam Nurguna Saputra, SH., menilai bahwa Surat Rekomendasi itu sudah sesuai ketentuan.

“Kami selaku dewan pengupahan yang di Ketuai Pak Kadisnaker, dan di anggotai semua unsur termasuk unsur pemerintah, unsur pengusaha, maupun unsur serikat pekerja, telah menyampaikan pandangannya masing-masing,” ucap Arif kepada Wartatasik.com, Selasa (28/11/2023).

Dari pandangan yang sudah di sampaikan itu lanjut Arif, unsur pemerintah dan pengusaha sepakat bahwa semua akan sesuai dengan PP 51. Namun, dari pihak serikat buruh mempunyai pandangan yang berbeda terkait kenaikan upah tersebut.

“Setelah di lakukan sidang pleno sebanyak 2 kali, Akhirnya di buatlah BAP sesuai dengan pandangan dari serikat buruh,” tambahnya.

Lanjut Arif, bahwa akhirnya pihaknya membuat laporan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Pj Wali Kota. Karena, hanya beliau yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan Surat Rekomendasi Kenaikan UMK 2024.

“Sesuai dengan arahan beliau, melihat pertimbangan dari hasil rapat dewan pengupahan, beliau menginginkan kita untuk bersikap normatif. Artinya, tunduk dan taat terhadap asas peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dirinya menilai, dalam PP tersebut sudah tertera rumus yang sangat pasti perhitungannya. Dan juga ia mengkhawatirkan UMK Tasik tidak dinaikan karena dalam PP tersebut terdapat klausul apabila tidak sesuai dengan PP 51 maka tidak ada kenaikan.

Baca juga: Hingga Dirikan Tenda di Halaman Bale Kota Tasik, Sejumlah Buruh Menuntut Revisi Rekomendasi Kenaikan UMK 

“Itu mungkin yang menjadi pertimbangan Pj Wali Kota sehingga dirinya mencari jalan yang normatif dengan memilih untuk sesuai dengan PP 51. Namun itu baru rekomendasi, artinya yang menentukan itu tetaplah Gubernur,” jelasnya.

Pihaknya menyebutkan bahwa pihak pemerintah dalam hal ini Pj Wali Kota dan juga Dinas Ketenagakerjaan siap menyampaikan aspirasi dari para buruh ini.

“Namun para buruh bersikukuh menginginkan untuk tetap di revisi. Untuk hal itu kami dari pihak pemerintah sepakat untuk tidak akan merevisi Surat Rekomendasi tersebut. Kita hanya akan menyampaikan aspirasi dari teman-teman buruh,” bebernya.

Di balik semua itu, dirinya mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh para serikat buruh yang berjalan dengan kondusif. MF.

Berita Terkait