Kota, Wartatasik.com – Kisruh pemecatan sepihak puluhan orang pegawai PT EDP, Solidaritas Warga Pribumi (Swap) sampaikan aspirasi ke DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (12/11/2020).
Sekretaris Jenderal Swap Diki Suprapto mengatakan, tidak ada tanggapan serius dari pihak perusahan, kalaupun ada pembicaraan hanya terdengar normatif tanpa solusi, maka pihaknya menyampaikan ke dewan.
“38 pegawai secara sepihak di PHK tanpa mendapatkan hak, pemecatannya pun tidak ada tanda tangan dari pegawai. Intinya cacat administrasi,” tegasnya.
Dibeberkan Diki, ternyata hak daripada pekerja, selama bekerja tidak pernah diberikan, seperti jadi anggota BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, terus jaminan sosial tidak ada.
“Jadi selama mereka bekerja tidak dapat hak dari PT EDP, sementara tiap gaji kan ada potongan PPh, itu pajak dikemanakan. Parahnya lagi, slip gaji juga tak pernah diterima pegawai,” ungkap Diki.
Klik berita terkait:
Terjadi PHK Massal PT EDP, Pekerja Datangi Disnaker Kota Tasik: Kami Tuntut Pesangon
Padahal kata ia, ada pegawai yang sudah 12 tahun mengabdikan diri ke perusahaan, tapi tidak dapat pesangon. Padahal, mereka intinya ingin meraih masa depan buat anak istri.
Selain itu, Diki menyebut kopian kontrak kerja tidak diterima pegawai, tapi ujug ujug katanya kontrak berakhir Juni 2020, tapi entah yang mana kontraknya. Padahal harusnya, dulu itu antara perusahaan dan pegawai harus memiliki kontrak kerja ditanda diatas materai oleh kedua pihak.
“Kita pertanyakan Disnaker Kota Tasikmalaya, sejauh mana pengawasan. Tahu gak, pas PHK pegawai, perusahaan buka lowongan lagi, tanpa memikirkan hati dan nurani korban pemutusan kerja sepihak?,” ucap Diki.
Ia pun menilai bahwa perusahaan sekelas EDP ini tidak memiliki profesionalitas dan tanggungjawab kepada pegawainya, “Untuk itu, kami menuntut penutupan perusahaan tersebut,” pungkas Diki tegas. Asron