Tolak Keras Tambang Emas di Karangjaya, AMPEL Geruduk DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Tolak Keras Tambang Emas di Karangjaya, AMPEL Geruduk DPRD Kabupaten Tasikmalaya | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Sebagai bentuk protes keras, sejumlah massa yang tergabung Aliansi Mahasiswa Aliansi Peduli Lingkungan (AMPEL) memkakar ban di halaman gedung DPRD Kab. Tasikmalaya, Jum’at Sore, (23/4/2021).

Hal tersebut dilakukan, karena AMPEL menolak keras dan menuntut agar tambang emas ilegal yang terjadi di Karangjaya agar segera di tutup.

Korlap Ampel, Deden Faiz Taptajani dalam orasinya mengatakan, pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi penolakan terhadap tambang emas ilegal di Karangjaya.

Dengan nada tinggi dan sedikit emosi, Deden Faiz menjelaskan, pasalnya tuntutan mereka tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Disisi lain, bagi AMPEL, kinerja DPRD perlu di pertanyakan kualitasnya.

“Kami disini mengecam kepada Pemkab Tasikmalaya yang lalai dalam tindakannya, terutama masalah pertambangan emas ilegal yang terjadi di Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, karena sangat berpotensi mencemari lingkungan,” ucapnya.

Juga katanya, dapat berdampak kehilangan sumber air bersih, karena limbah-limbah tambang emas yang terjadi dan dibuang dengan sembarangan.

Deden mengecam, bila audiensi kami ditolak lagi, pihaknya akan kembali turun semua dengan masa aksi yang lebih banyak lagi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menyampaikan atas nama pribadi dan rekan komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam hal ini, dirinya salah satu yang membidangi perizinan, hanya membantu prosesnya saja di salah satu Dinas.

“Proses perizinan, sudah bukan menjadi kewenangan Pemkab Tasikmalaya atas ijin pertambangan itu. Dikarenakan, sesuai peraturan yang terbaru, tahun 2019 kebijakan itu ada di Provinsi dan khususnya diera tahun 2020 sudah di tarik ke Pusat,” jelas Aang.

Lanjut lagi, persoalan yang menyangkut proses pertambangan, apalagi yang merusak lingkungan dimanapun berada. Apabila ada respon dari masyarakat, sesuai kajian di masing-masing wilayah. “Tentunya, masyarakat tersebut bisa menyatakan keberatan,” ujarnya.

Aang menyebutkan, bahwa AMPEL seharusnya tidak datang ke DPRD. melainkan kepada Dinas yang berwenang dan dirinya sebagai wakil rakyat akan mendorong apabila ada penambang yang tidak berizin sama sekali.

“Kalau tidak bisa menunjukan izinnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pada hari ini, saya tidak segan-segan dan bukan persoalan pertambangan emas saja. Persoalan pasir besi, pasir galian C, pihaknya sudah menerima audien 1000 masyarakat Padakembang dan Gunung Galunggung bagi kami tidak ada ampun untuk ditertibkan,” tegas Aang.

Aang pun sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada AMPEL yang sudah peduli terhadap lingkungan dan proses legalitas tambang emas di wilayah Karanggjaya. Ndhie

Berita Terkait