Ungkap Dua Kasus Curat, Kapolres Tasik Kota: Modus Pecah Kaca dan Ganjal ATM

Ungkap Dua Kasus Curat, Kapolres Tasik Kota: Modus Pecah Kaca dan Ganjal ATM | EQi

Kota, Wartatasik.com – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan memimpin Press Conference Pengungkapan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Modusnya, pelaku melakukan pecah kaca dan ganjal ATM.

“Alhamdulilah, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus Curat modus pecah kaca, dan berhasil mengamankan 2 pelaku,” ungkap Kapolres di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/09/2022).

Lanjut dia, pelaku yang diamankan berinisial AP (34) dan HM (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti ponsel, sepeda motor dan alat untuk pecahkan kaca mobil target.

“Sindikat ini bekerja berkelompok, dengan target nasabah bank yang baru saja mengambil uang,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan tindak pidana curat di jalan Otista dengan kerugian Rp 300 juta pada Selasa (22/5/22).

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan sama, kemudian dilanjutkan press conference pelaku Curat modus ganjel ATM dan mengamankan 2 pelaku RF dan TM warga Lampung, saat para pelaku beraksi di ATM di jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/08/22)

“Kami ungkap juga percobaan pencurian dengan modus ganjel ATM, namun digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli,” ujar Kapolres.

Lanjut dia, sempat terjadi kejar kejaran dan 2 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti 1 unit mobil, gunting, 8 kartu ATM, tusuk gigi, beberapa bungkus korek api.

“Kami mengimbau kepada masyarakat bilamana ATM nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti, jaga kerahasiaan no PIN, jangan sampai diketahui orang lain,” imbaunya.

Adapun, untuk para pelaku modus ganjel ATM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. EQi

Berita Terkait