Utus Putranya, Dedi Mulyadi Bebaskan Pasien yang “Ditahan” RS

Foto: Putra sulung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Ahmad Habibie Bungsu Maula Akbar sedang membantu pasien istri sopir angkot dan bayinya yang ditahan di rumah sakit akibat tak mampu membayar biaya pengobatan./ kompas.com

Purwakarta, Wartatasik.com – Hayati Hodijah (52), salah seorang warga Kelurahan Sindang Kasih, Kabupaten Purwakarta, sempat ditahan bersama bayinya di salah satu rumah sakit swasta di daerah tersebut. Istri dari Kardinal (52), sopir angkutan umum (angkot) itu tak bisa pulang karena belum membayar administrasi pengobatan dengan jumlah total Rp 25 juta.

Pasangan itu melahirkan anak keempatnya dengan cara operasi karena kondisi bayinya prematur. Melihat kondisi tersebut, Bupati Dedi Mulyadi langsung mengutus anaknya, Maula Akbar, untuk menebus pasien bersama bayinya dan memanggil mereka ke rumahnya pada Senin (08/01/2018).

“Kalau masalah bapak dengan rumah sakit udah beres ya. Saya bertanya, kenapa tidak ikut Program KB? Kan begini jadi repot. Saat nanti anak sakit bagaimana? Biaya pendidikan bagaimana?,” tanya Dedi. Ditambahkan Ia, dengan tidak ikutnya program KB tentu akan memberikan efek besar bagi sebuah keluarga.

Pembiayaan keluarga dan pendidikan akan besar, dan program pengentasan kemiskinan pun akan terganggu. “Misalnya kasus keluarga ini. Penghasilan sehari-hari jadi habis sekaligus untuk biaya hidup. Ini problem di tengah masyarakat kita yang harus direspons. Alhamdulilah kita selesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Pasangan suami istri ini sempat kebingungan karena ditahan di rumah sakit setelah melahirkan karena tak mampu membayar biaya administrasi sejak 27 November lalu. Keluarga itu mengaku sudah memiliki kartu BPJS, tetapi tak sempat mengurusnya seusai operasi kelahiran. “Iya tidak bisa pulang. BPJS kami pun ditolak,” kata Kardinal. Dirinya mengaku ditolaknya BPJS karena kesalahan dirinya yang tak sempat mengurus kartu jaminannya.

Waktu itu, sehari setelah kelahiran bayinya, Kardinal diminta mengurus kartu BPJS. Namun karena batas waktu 3×24 jam, kartu tersebut belum diterima pihak rumah sakit, bayi Kardinal dimasukan ke klasifikasi pasin umum. Kondisi inilah yang mengakibatkan pembengkakan biaya.  “Seluruh biaya dibayar oleh Kang Dedi. Alhamdulillah, beliau mengutus putranya. Kami bisa membawa pulang bayi kami,” tandasnya. EQi

Berita Terkait