Walkot Serahkan LKPJ 2019, Andi: Sesuai Tupoksi bukan Cari Kesalahan

Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2019 H. Andi Warsandi | Eqi

Kota, Wartatasik.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2019 H. Andi Warsandi mengapresiasi hasil kinerja Walikota Tasikmalaya H. Budi Budiman.

Hal itu lantaran, Wali Kota dua periode ini telah menyerahkan LKPJ Tahun 2019 di hadapan semua anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis kemarin (11/06).

Ketua Pansus LKPJ tahun 2019 Andi Warsandi mengatakan, pembentukan pansus ini bukan untuk mencari cari kesalahan pemerintah, namun untuk saling melengkapi, mengoreksi karena sesuai dengan tufoksi dewan diantaranya sebagai pengawas pemerintah.

Jelas Andi, setelah mendengarkan dan menelaah LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2019, pansus menemukan isu strategis dengan memperhatikan hasil capaian kinerja program dan kegiatan tahun 2019, serta konsistensi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah serta Peraturan Perundang undangan lainnya.

“Beberapa isu strategis yang dimaksud dalam hasil pembahasan pansus diantaranya permasalahan dalam penyelenggaraan rata kelola pemerintahan,” ungkap Andi, Jumat (12/06/2020).

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus diperhatikan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yaitu memperhatikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dijabarkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Yaitu kata ia, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal rekrutmen tenaga pegawai di luar PNS, maka mekanismenya merupakan kewenangan BKSDM, bukan lagi kewenangan setiap perangkat daerah.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melaksanakan penempatan PNS pada jabatan struktural, senantiasa memperhatikan standar kompetensi jabatan, yakni kompetensi dasar dan kompetensi bidang,” paparnya.

Adapun terang Andi, mekanisme pengangkatan jabatan tinggi pratama mulai dari pembentukan pansel sampai tahapan berikutnya, harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik tim penguji maupun yang diuji mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.

“Agar mekanisme pengangkatan jabatan tinggi pratama memenuhi azas akuntabilitas, transparansi, partisipatif dan adil untuk mewujudkan The Right person in the right position,” ujarnya.

Sementara itu tambah Andi, pelayanan perizinan belum mempunyai standar pelayanan yang jelas dilihat dari sinkronisasi antar dinas yang berkaitan dengan Ijin yang dikeluarkan, maka pansus menyarankan agar perangkat daerah yang membidangi tentang perizinan dapat saling bersinergi dan berkoordinasi.

“Saya tegaskan, bahwa Pansus LKPJ Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2019, bukan untuk mencari cari kesalahan, kekurangan Pemkot, namun sebagai fungsi pengawasan sebagai Anggota DPRD dan untuk mencari kemaslahatan bersama bagi masyarakat Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. Eqi.

Berita Terkait