
Kota, Wartatasik.com – Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Rahmat Sutarman serta didampingi oleh para anggota lainnya, Jumat (3/10/2025).
Pimpinan rapat menyampaikan agenda utama rapat membahas maraknya praktik debt collector (DC) di Kota Tasikmalaya yang akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Komisi II menyoroti berbagai laporan dan keluhan warga terkait tindakan debt collector yang dinilai sering kali merugikan, bahkan menimbulkan intimidasi dalam proses penagihan,” ujarnya.
Ditegaskannya, Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dan terus bersinergi bersama OJK.
Pihak OJK dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap lembaga keuangan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penggunaan jasa debt collector.
“OJK juga mengimbau masyarakat agar melaporkan secara resmi apabila mengalami tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan,” imbaunya. Asron