Lagi, Disdukcapil Musnahkan KTP -el yang Rusak atau Invalid

Proses pemusnahan KTP-el yang Rusak atau Invalid | Kayat

Kab, Wartatasik.com Lagi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) musnahkan KTP elektronik (KTP el) di halaman kantor eks Pemda. Senin (14/01/2019).

Jajaran ASN Disdukcapil nampak sibuk membakar KTP el yang sudah rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sd 2013 sebagai upaya tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el.

Diketahui bersama, pemusnahan KTP el adalah instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dalam SE itu, Mendagri memerintahkan bupati/wali kota agar menugaskan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Kayat

Berita Terkait