Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya

Pengumuman tes CPNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya | ist

PENGUMUMAN

NOMOR : 813/2780/BKPPD

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA

FORMASI TAHUN 2019

Menindaklanjuti Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tanggal 28 Oktober 2019, dengan ini disampaikan persyaratan, tata cara pendaftaran, lowongan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya  Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

I. LOWONGAN FORMASI

Lowongan formasi yang memuat nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, unit kerja penempatan, dan kualifikasi pendidikan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 539 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019.

II. KRITERIA PELAMAR

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

  1. Formasi Cumlaude, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar dengan ketentuan :
  • merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  1. Formasi Penyandang Disabilitas, adalah formasi yang dialokasikan bagi pelamar penyandang disabilitas fisik/tuna daksa golongan monoplegia atau paraplegia pada organ gerak bawah dan mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
  2. Formasi Umum adalah formasi bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas.

III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN

A. PERSYARATAN DAN KETENTUAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  7. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang dan sejenisnya (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari laboratorium atau rumah sakit pemerintah yang masih berlaku wajib dilampirkan pada saat pemberkasan apabila dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi);
  8. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan/atau program studi telah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yaitu sebagai berikut:
Jenjang PendidikanIPK Minimal
D-III2,76 (dua koma tujuh enam) dari skala 4 (empat)
D-IV/S-12,76 (dua koma tujuh enam) dari skala 4 (empat)
S-23,00 (tiga koma nol) dari skala 4 (empat)

 

  1. Pelamar pada formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
  2. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), akan diberikan nilai maksimal pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila memenuhi ambang batas/passing grade kelulusan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  3. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
  4. Pelamar yang menggunakan ijazah pendidikan dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  1. Ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus/Bukti Yudisium tidak dapat digunakan untuk melamar;
  2. Bersedia untuk mengabdi pada Pemerintah Kota Tasikmalaya minimal selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak pengangkatan sebagai CPNS (Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000 wajib dilampirkan pada saat pemberkasan apabila dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi).

B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN KHUSUS

  1. Pelamar Penyandang Disabilitas
  • Pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan resmi yang berlaku dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi, Panitia Seleksi akan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum berlaku ketentuan:
    1. Hanya bisa melamar pada jabatan dan unit kerja penempatan pada formasi umum yang telah ditetapkan sebagaimana rincian jabatan dan unit kerja penempatan pada pengumuman ini;
    2. Pada saat mendaftar pada SSCASN pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
    3. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB sama dengan Formasi Pelamar Umum;
    4. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Pelamar Umum;
    5. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi pelamar umum, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
  1. Pelamar Formasi Cumlaude
  • Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dansurat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  1. Ketentuan/pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL pada Seleksi CPNS Tahun 2018:
    • Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
  2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
    • Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
    • Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
    • Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
    • Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
    • Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
    • Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
    • Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
    • Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6) atau angka 7) atau angka 8) akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
    • Tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 IV. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu:

  1. Pendaftaran Awal untuk akun calon peserta seleksi di Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Pendaftaran Formasi Jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.

B. Alur Pendaftaran sebagai berikut:

  1. Pelamar membuat akun di Portal https://sscasn.bkn.go.id
  • isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Isi alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman
  • Upload file Pas Photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPG, JPEG dan ukuran file minimal 120 kb maksimal 200 kb
  • Cetak Kartu Informasi Akun
  1. Pelamar yang telah berhasil membuat Akun SSCASN dapat melanjutkan pendaftaran online dengan melakukan Login ke Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password yang telah di daftarkan;
  2. Upload Foto Selfie

Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP (Asli) dan kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

  1. Lengkapi biodata

Isi biodata, pastikan data yang dimiliki sesuai dengan data kependudukan;

  1. Pilih instansi, jenis formasi dan jabatan

Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.

  1. Pelamar mengunggah (upload) dokumen persyaratan dalam bentuk scan, sebagai berikut:
    • Pas Foto berwarna terbaru berlatar belakang merah;
    • Scan Surat Lamaran Asli yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri (tanpa meterai) dengan menggunakan tinta hitam serta menyebutkan formasi jabatan yang dilamar, ditujukan kepada Walikota Tasikmalaya (contoh format surat lamaran terlampir);
    • Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan pengganti KTP elektronik Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat yang masih berlaku;
    • Scan Ijazah Asli, disertai scan STR (Surat Tanda Registrasi) asli khusus bagi pelamar formasi jabatan tenaga kesehatan atau scan Sertifikat Pendidik asli khusus bagi pelamar formasi jabatan Tenaga guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier). Dibuat dalam 1 (satu) file PDF.
    • Scan Transkrip Nilai Asli, apabila lebih dari satu halaman maka dibuat dalam satu file PDF;
    • Scan dokumen pendukung lainnya yang dibuat dalam satu file PDF meliputi a. Scan Fotokopi Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;

b. Scan Asli dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus disabilitas maupun formasi umum.

c. Scan surat penyetaraan ijazah Asli dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dari luar negeri;

d. Scan surat keterangan asli yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, bagi pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang melamar pada formasi cumlaude;

  1. Cek Resume
  • Pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar
  • Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar
  1. Kirim data
  • Klik Simpan data yang telah di cek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar
  • Data yang telah di klik Kirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun
  1. Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2019
  • Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2019
  • Kartu pendaftaran SSCASN 2019 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2019.

C. Hal-hal yang Wajib diperhatikan pada saat pendaftaraan :

  1. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;
  2. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 wajib memiliki surat elektronik (email) yang masih aktif;
  3. Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pelamar, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NIK KK (Kepala Keluarga) yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga pelamar;
  4. Seleksi atau Tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
  5. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan Dokumen Asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;
  6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga pelamar agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan alamat KTP pelamar;
  7. Pada halaman daftar di tampilan SSCASN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa anda mengisi data tersebut dengan benar;
  8. Pastikan mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
  9. Jika telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  10. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan Login ke https://sscasn.bkn.go.id kemudian masukan NIK dan password yang telah anda daftarkan, kemudian akan tampil halaman Form Biodata Peserta;
  11. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin untuk melamar di unit tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan/unit kerja dalam 1 (satu) periode;
  12. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke data base SSCASN, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
  13. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2019, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  14. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran dapat dilihat di https://sscasn.bkn.go.id/alur untuk melakukan registrasi dan pendaftaran.

C. PELAKSANAAN UJIAN

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id tasikmalayakota.go.id dan bkppd.tasikmalayakota.go.id;
  2. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT);
  3. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :

a. KTP elektronik asli;

b. Kartu tanda Peserta Ujian yang sudah di cap oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2019. Pengecapan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan pada saat registrasi ulang untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

5. Pengumuman dan jadwal ujian akan diumumkan lebih lanjut dan dapat dilihat di portal https://sscasn.bkn.go.id tasikmalayakota.go.id dan bkppd.tasikmalayakota.go.id;

6. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

7.Materi seleksi Calon pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi:
  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  5. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara/melalui https://sscasn.bkn.go.id dan tasikmalayakota.go.id http://bkppd.tasikmalayakota.go.id;
  6. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TKP, TIU dan TWK) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutsertakan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
  7. Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan metode CAT

1. Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

a. SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

b. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

c. Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar, tidak diperlukan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang;

d. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud huruf c) ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang yang nilainya sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang;

e. Pelamar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud pada huruf d) apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar dalam batas jumlah formasi;

  • Pengolahan hasil Seleksi
  1. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu :
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
  2. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;

8. Prinsip kelulusan

  1. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
  2. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB;
  3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

D. TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI

Pelaksanaan SKD dan SKB bertempat di Gedung Serba Guna Komplek Balekota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun Nomor 1 Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

E. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 wajib menggunakan sistem CAT (Computere Assisted Test).

2.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila terdapat pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi

3. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan digugurkan kelulusannya;

4. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs resmi https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id tasikmalayakota.go.id dan http://bkppd.tasikmalayakota.go.id;

5. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 4 (empat) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;

6. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka pemerintah Kota Tasikmalaya berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut;

7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan panitia seleksi (sepanjang belum ditetapkan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai yang bersangkutan oleh Badan Kepegawaian Negara);

8. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2019, para peserta tes tidak dipungut biaya apapun;

9. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;

10. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya akan segera diumumkan melalui portal SSCASN https://sscn.bkn.go.id tasikmalayakota.go.id dan bkppd.tasikmalayakota.go.id.

F. HELP DESK DAN CALL CENTRE

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 dapat menghubungi:

KantorBKPPD Kota Tasikmalaya

Jl. Letnan Harun No. 1 Tasikmalaya (Komplek Balekota Tasikmalaya)

Kontak085972552063
IGsscnkotatasik
e-mailsscnkotatasik@gmail.com

 

G. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

NOKEGIATANRENCANA WAKTU
1.Pengumuman Penerimaan CPNS Tahun 201911 Nopember 2019
2.Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.go.id)11-25 Nopember 2019 (tentatif)
3.Seleksi Administrasi12 Nopember-12 Desember 2019 (tentatif)
4.Pengumuman hasil seleksi administrasi16 Desember 2019 (tentatif)
5.Masa sanggah17-19 Desember 2019 (tentatif)
6.Pengumuman Hasil Sanggah26 Desember 2019 (tentatif)
7.Pengumuman Jadwal SKDJanuari 2020 (tentatif)
8.Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT BKNFebruari 2020 (tentatif)
9.Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT BKNMaret 2020 (tentatif)
10.Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT BKNMaret 2020 (tentatif)
11.Integrasi Nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi NasionalApril 2020 (tentatif)
12.Pengumuman kelulusan akhir secara onlineApril 2020 (tentatif)

 

H. ALOKASI FORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN UNIT KERJA PENEMPATAN

Tasikmalaya, 8 Nopember 2019
WALIKOTA TASIKMALAYA,

ttd

H. BUDI BUDIMAN

 

Berita Terkait