6 Fakta Mengejutkan Susu Kental Manis, Benarkah Tak Mengandung Susu?

Ilustrasi

Nasional, Wartatasik.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pernyataan mengejutkan mengenai susu kental manis (SKM). Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diinstruksikan untuk memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi. Apakah benar susu kental manis bukanlah susu? Simak beberapa fakta yang diungkapkan Kemenkes dan BPOM berikut.

1. Produk kental manis bukan untuk balita

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes, Ir. Doddy Izwardi, MA mengatakan, kental manis tidak diperuntukan untuk Balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan.

“Kadar gulanya sangat tinggi sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” tutur Doddy.

2. Lebih tinggi kandungan gula dibanding protein

Menurut Doddy, produk kental manis memiliki kandungan gula yang lebih tinggi dari pada kandungan protein.

“Namun, iklan di layar kaca menampilkan seolah-olah dijadikan minuman sehat bagi keluarga,” ujarnya.

3. Produk kental manis untuk campuran makanan

Menurut Doddy, produk kental manis dapat dikonsumsi untuk digunakan dalam campuran dessert atau topping makanan.

“Industri memang memiliki hak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisinya tetap harus diperhatikan,” kata Doddy.

4. BPOM melarang penggunaan kata ‘susu’

BPOM lantas mengeluarkan larangan menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

“Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono.

5. Dilarang menampilkan anak-anak

BPOM juga melarang menampilkan ilustrasi anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

“Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman,” ujarnya.

Suratmono menegaskan, produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran BPOM paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan. Seperti diketahui, surat edaran tersebut diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono pada 22 Mei 2018.

6. Produk kental manis tidak dilarang

BPOM juga melakukan sosialisasi soal penggunaan susu kental manis ini. Suratmono menegaskan, susu kental manis tidak dilarang, tapi cara mengonsumsinya berbeda dari susu biasa.

“Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya,” kata Suratmono. Idntimes | Wartatasik.com

Berita Terkait