Hati-hati..!! Tebang Pohon di Kawasan Hijau Dapat Dipidanakan

Suasana pengaduan terhadap oknum pelaku penebang pohon trembesi di area Situ Gede | blade

Kota, Wartatasik.com – Penebangan pohon trambesi setinggi 8 meter oleh oknum di objek wisata Situ Gede berbuntut panjang, pasalnya wilayah tersebut merupakan kawasan ruang terbuka hijau.

Reaksi keras datang dari DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) yang mendatangi Kantor Balai Pengelolaan Sumber Daya Air ( BPSDA) Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki guna audien.

Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya Asep Devo menuturkan, kedatangannya itu untuk mengingatkan, bahwa menebang pohon di kawasan Ruang Terbuka Hijau tanpa izin itu merupakan perbuatan yang dapat dipidanakan.

“Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,“ ujarnya Rabu (09/01/2019).

Menyikapi masalah itu, Kepala BPSDA Diki Ahmad Sidik wilayah Sungai Ciwulan Cilaki menjelaskan perizinan tentang penabangan pohon trambesi bukan wewenang pihaknya. Apalagi sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan apapun tentang izin di Situ gede, “kami akan melakukan pemeriksaan terkait siapa yang menebang pohon tersebut,“ terangnya.

Lebih lanjut Diki mengatakan, ia mengakui polemik ini merupakan kelalaian petugas BPSDA yang terlalu fokus ke masalah pengairan namun soal pohon tidak terawasi.

“Kami akan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertamanan Kota Tasikmalaya,“ imbuhnya.

Audien ini dihadiri oleh jajaran pengurus BPSDA, DPP dan DPW LPLHI-KLHI,
Kapolsek Kawalu, Cihideung, Mangkubumi serta peserta aksi lainnya. Blade.

Berita Terkait