KPK RI Sebut 30 ASN Kota Tasik Belum Laporkan Hartanya

Ilustrasi | Net

Kota, Wartatasik.com – Dalam Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh tim Monitoring dan Evaluasi Pemeriksaan KPK RI, ada 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tasikmalaya yang belum melaporkan hartanya.

“Ya, dari 200 ASN, sekitar 30 orang yang belum wajib lapor, sekitar 17 % lagi,” ucap Spesialis Muda KPK RI Listyo Rini Ekaningtias saat ditemui wartatasik.com di Balekota, Selasa (26/03/2019).

Meski demikian terang Listyo, Pemkot Tasikmalaya termasuk jajaran paling atas di Pemprov Jawa Barat yang tingkat kepatuhannya sudah cukup baik.

“Sebenarnya Pemkot Tasikmalaya sudah undang kami (KPK, red) sebagai narasumber dan akhirnya terpenuhi sekarang,” tukasnya.

Wali Kota Tasik Budi Budiman | Redi

Menurut Listyo, wali kota maupun Wakil mendukung sekali mengarahkan (ASN, red) pada wajib lapor LHKPN dengan periode laporan mulai 1 Januari sd 31 Maret 2019, “Inshaalloh akhir Maret bisa 100 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Budi Budiman mengatakan, sosialisasi LHKPN terkait keraguan pengisian laporan serta diskusi yang diikuti esseleon II, III dan Auditor.

“Kota Tasikmalaya paling tinggi di Jabar yakni 82,5% kepatuhan wajib lapor,” papar ia.

Pantauan wartatasik.com, Balekota sempat tertutup bagi umum kecuali pegawai ASN, bahkan insan Pers pun tak diizinkan masuk.

Menyikapi itu Budi berdalih ada hal internal yang personaliti tentang pengisian LHKPN.

“Bukan apa apa, kan ada pembahasan, nanti juga ada rilisnya,” pungkas Budi. Redi.

Berita Terkait