Tower Pamulihan Akhirnya Disegel, Akankah Berujung Pembongkaran?

Nampak intansi terkait bersama warga dalam acara penyegelan tower | Awen

Kota, Wartatasik.com  Tower Pamulihan akhirnya disegel Satpol PP, hal itu dilakukan sebagai tindak-lanjut polemik berdirinya tower yang belum berizin, apalagi keberadaan tower itu mendapat penolakan warga di kampung Pamulihan Kelurahan Sukamajukidul Kecamatan Indihiang. Respon pemerintah khususnya Satpol PP Kota Tasikmalaya cukup cepat, sebab menempati janjinya saat audensi di gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, “Kami siap melakukan penyegelan besok, sesuai arahan dari Wakil Wali kota,“ janji Budy Rahman Kasapol PP, Rabu (31/05/2018)

Permasalahan ini adalah buntut sikap arogansi dari pihak perusahaan karena tidak mengindahkan himbauan dan teguran dari Kelurahan setempat, baik dari warga, Kamtibnas maupun Babinsa. Akhirnya Kamis 31 Mei 2018 sekitar pukul 14:00 WIB Tower disegel oleh Kasatpol PP yang dihadiri Kapolsek, Koramil, Forum Pamulihan menggugat serta warga sekitar.

Dedi Supriadi beserta dua rekannya yang diberi surat kuasa untuk mengadvokasi Tower oleh Forum Pamulihan Menggugat yakni Muhammad Faizal Alfarizi dan Jajang Saefulloh, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas tindakan Pemkot, dalam hal ini Dinas Pol PP yang konteksnya sebagai penegak Perda, berkenaan dengan penindakan penyegelan tower yang tidak berizin.

Segel yang dipasang tampak “seadanya” | Awen

Langkah tersebut lanjut Dedi, merupakan tindakan yang tepat sebagai keberpihakan kepada masyarakat, “Jika dikaitkan dengan sikap dan tindakan pelaku usaha tower yang sangat arogan, pemkot tidak perlu takut ketika sikap dan kebijakannya berpihak pada Rakyatnya,“ ujarnya.

Dikatakan Dedi, meski ada kabar burung perusahaan akan mensomasinya Pemkot jika tidak terbit izin, publik harus mengetahui bahwa ada banyak hal yang disayangkan dari pihak perusahaan pada saat sosialisasi yang kurang menempuh kaidah dan menghargai norma-norma ditengah masyarakat. Sebab menurutnya, sosialisasi perusahaan ke masyarakat disinyalir lebih bernuansa intimidatif yang berujung pengkondisian, “Jauh dari pencerahan dan keterbukaan, bahkan sebagian KTP berikut tanda tangan yang terkumpul adalah di titik yang lain bukan pada titik yang sekarang di bangun tower,“ beber Dedi.

Sikap masyarakat sangat jelas dan tegas bahwa akan tetap menolak pembangunan tower tersebut bahkan mendesak Pemkot untuk segera membongkar tower yang telah menjulang berdiri.

Dalam masalah ini, masyarakat Pamulihan memberikan presiasi kepada Wakil Walikota Muhammad Yusuf atas profesional dan proporsionalitasnya memerintahkan kepada Kasatpol PP untuk segera bertindak dan melakukan penyegelan tower yang sudah jelas melanggar PERDA,“ pungkasnya. Awen

Berita Terkait