Berlarut, Warga Terdampak Tower di Buni Asih Sambangi DPRD Kota Tasik

Berlarutnya polemik pendirian tower yang berada di Kp Buni Asih Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, warga akhirnya melakukan audensi dengan pihak dinas terkait di ruang Banmus yang diterima langsung Ketua Komisi I H. Dayat dari Fraksi Golkar, Dodi Fraksi Gerindra dan Asep Fraksi Gerindra | Awen

Kota, Wartatasik.com – Berlarutnya polemik pendirian tower yang berada di Kp Buni Asih Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, warga akhirnya melakukan audensi dengan pihak dinas terkait di ruang Banmus yang diterima langsung Ketua Komisi I H. Dayat dari Fraksi Golkar, Dodi Fraksi Gerindra dan Asep Fraksi Gerindra.

Jajat Sudrajat salah seorang warga yang mengatasnamakan Paguyuban Warga Buni Asih menyebut sudah beberapa kali melayangkan surat penolakan bersama Pemuda Pancasila terhadap DPMPTSP.

Tapi seolah-olah jawabannya mengentengkan dengan mempersilahkan ajukan saja secara hukum melalui PTUN.

“Masyarakat merasa dibohongi, dipaksa, diancam dan diintimidasi oleh pihak RT dengan mengatakan tidak akan diurus kalau butuh sesuatu,” bebernya, Senin (30/12/2019).

Senada, kepada Wartatasik.com Imas salah seorang warga yang merasa diancam mengaku dengan dialog Sunda, “Lamun engke butuh nanaon moal dipanguruskeun jeung tinggal imas sorangan hungkul nu acan nandatangan (Kalau nanti butuh apa-apa tidak akan diurusin dan hanya imas yang belum tandatangan),” ceritanya.

Klik berita terkait >>> Polemik Warga Buni Asih Tolak Tower Terus Bergulir, DPMPTSP: Izin Terbit Karena Berkas Lengkap

Warga Buni Asih menolak keras dengan adanya pembangunan Tower BTS dengan memasang spanduk di area tower | dok wartatasik

Menurut perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yudi menuturkan, yang menjadi dasar Kominfo memperbolehkan berpatokan pada Perda 22 No 4 tahun 2009 dan tower berbentuk tunggal atau kamuflase.

“Jadi tanda tangan persetujuan masyarakat tidak menjadi salah satu syarat ajuan ke DPMPTSP,” bebernya.

Sedangkan lanjut Yudi, DPMPTSP menerima ajuan dari PT. Daya Mitra Telekomunikasi dengan persyaratan lengkap dan memenuhi syarat untuk diterbitkan izin dengan masa kerja 14 hari.

“Masa kerjanya 14 hari jika syarat memenuhi, apabila tidak (diproses izin) DPMPTSP nanti yang kenanya (sanksi),” tuturnya.

Meski demikian, warga tetap menuntut agar membuat rekomendasi secara tertulis ke Wali Kota dan memerintahkan kepada PT Daya Mitra Telekomunikasi agar memberhentikan dulu segala aktifitas pembangunan sampai adanya kejelasan yang pasti, karena ini sudah melanggar pasal 4 huruf K dan pasal 9 ayat (1) huruf a.

Selain itu, Ketua Komisi I H Dayat mengatakan, pihak DPRD akan memanggil unsur kecamatan, kelurahan, RW, RT dan pihak terkait lainnya guna menemukan kejelasan.

“Saya berpesan agar masyarakat lebih bersabar lagi, karena kami akan memanggil pihak-pihak biar tidak gegabah mengambil kebijakan sebelum adanya kejelasan, apalagi jangan sampai yang tadinya pingin beres karena sesuatu hal warga terjerat masalah,” tandasnya. Awen

Berita Terkait