BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Perlindungan Bagi Tenaga Kerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cab. Tasikmalaya, Afriadi | asron

Kota, Wartatasik.com Berdasarkan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan bertugas melaksanakan perlindungan bagi seluruh pekerja dan pekerja non ASN yang berada di Indonesia.

Ditemui Crew Media Online Wartatasik, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Afriadi mengatakan bahwa ada 2 segmen kepesertaan Program BPJS ketenagakerjaan, yaitu Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah.

“Khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mereka dapat memilih Program BPJS ketenagakerjaan apa yang dibutuhkan minimal dua Program yaitu: Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja. Masyarakat Pekerja BPU ini meliputi tukang ojek, supir angkot, petani,  pedagang termasuk dokter, artis dan banyak lainnya.” Papar Afriadi.

Ia menambahkan untuk segmen Pekerja penerima Upah (PU) atau pekerja informal yang bekerja di pabrik, koperasi, bank dan perusahaan lainnya ada empat Program perlindungan yang wajib diikuti yaitu: Jamina Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, dimana untuk jaminan pensiun ini peserta dengan masa iuran 15 tahun akan menerima santunan berkala setiap bulan yang dapat diturunkan sampai ke istri dan anaknya.

Afriadi mengakui bahwa target BPJS ketenagakerjaan cabang Tasikmalaya saat ini baru tercapai 35 sampai 40% untuk Kota/Kab Tasikmalaya. “Alhamdilillah, kami dengan pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan MoU berkenaan dengan pelaksaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tasikmalaya” tambahnya.

Afriadi juga menginformasikan bahwa untuk optimalisasi sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya rutin melakukan sosialisasi secara mobile dengan menggunakan mobil keliling dan bekerjasama dengan desa-desa untuk membentuk desa sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kendala-kendala pasti ada, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk mengajak masyarakat agar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan terlebih bagi Pekerja BPU, karena banyak manfaat yang dirasakan bukan hanya oleh pekerja itu saja tetapi juga keluarganya,” pungkas Afriadi seraya menyatakan apresiasinya atas hubungan baik yang sudah terjalin oleh pihaknya dengan stakeholder di Tasikmalaya. Asron

Berita Terkait