Wadirum Akui Ada Perawat Magang RSUD dr. Soekardjo Belum Kantongi Lulus Uji Kompetensi

Wadirum RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr. H. Suherman | Asron

Kota, Wartatasik.com Meski baru sebatas magang atau belajar lapangan, tapi jika bersentuhan dengan orang lain terlebih bagi pasien di rumah sakit. Kalau petugas magang itu sendiri belum mengantongi bukti lulus kompetensi akan fatal akibatnya terlebih ditugaskan dibagian penindakan medis. Surat Tanda Registrasi (STR) atau bukti lulus uji kompetensi tentunya merupakan bentuk legalitas atau pengakuan bagi perawat, baik magang atau pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Umum Rumah Sakit RSUD dr. Soekardjo, dr. H. Suherman mengakui bahwa pihaknya sebelumnya merekrut tenaga magang tanpa mengantongi STR, dikarenakan ada acuan dasarnya yakni Peraturan Direktur Rumah Sakit No. 1 Thn. 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Magang, “Untuk itu, kami berencana akan merevisi peraturan ini, seiring ada usulan dari Komite Keperawatan tentang Perawat Magang yang harus melengkapi dengan STR,” paparnya kepada wartatasik.com, Jum’at (27/04/2018).

Namun, menurut Suherman, jikapun ada perawat magang yang bertugas di rumah sakit tersebut, tentunya tidak diperkenankan untuk melakukan penindakan medis, “Ini dibawaah pengawasan dan tanggung-jawab kepala ruangan masing-masing. Karena tanpa STR, perawat magang belum memiliki pengakuan tertulis dari pusat untuk melakukan penindakan medis,” imbuhnya.

“Pada dasarnya bagi siapa saja yang ingin magang di sini, boleh-boleh saja tidak akan dipersulit. Namun mungkin akan dibagi sesuai peruntukannya, ada magang non dan pakai STR. Tanpa surat registrasi itu kita simpan di bagian administrasi atau pelayanan medis, kalau dengan STR, baru kami simpan dibagian ruangan penindakan-penindakan medis. Karena kami juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya terlebih bersentuhan dengan masalah hukum, jika kami ceroboh menyimpan perawat non STR di bagian penindakan,” katanya.

Ia mengaku telah mengadakan koordinasi dengan bagian hukum rumah sakit untuk merivisi peraturan yang menyatakan tidak mencantumkan perawat magang tanpa STR, “Dalam prosesnya, kami melibatkan juga Komite Keperawatan serta stakeholder lainnya yang ada di rumah sakit ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, revisinya akan segera beres,” pungkasnya. asron

Berita Terkait