Sesuai Arahan Mendagri, Pemkab Tasik Akan Kaji Status Damkar Jadi Dinas

Foto bersama usai melaksanakan upacara HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) Ke-100, HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ke-69, dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) Ke-57 Tahun 2019 tingkat kabupaten yang diadakan di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya | Kominfo

Kabupaten, Wartatasik.com – Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya serta penguatan Sat Pol PP dan Linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban.

Hal itu diucapkan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Tasikmalaya Iim Aminudin mewakili Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat menjadi Inspektur Upacara HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) Ke-100, HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ke-69, dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) Ke-57 Tahun 2019 tingkat kabupaten yang diadakan di Lapangan Upacara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 12 APril 2019, kemarin

Dikatakan Inspektur, pembentukan sebagai dinas yang mandiri berpedoman pada hasil pemetaan urusan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 dalam melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur.

“Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk di dalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur berikut penguatan kapasitas sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi,” ujarnya

mengutip sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam arahan Mendagri, diintruksikan kepada seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum di daera.

“Melalui langkah penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum terutama sarana prasarana untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat,” tegasnya.

Langkah selanjutnya yaitu alokasi anggaran harus memadai bagi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal, “Dengan berpedoman Permendagri yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), “imbuhnya.

Dalam wawancara terpisah, Plh. Sekda menyampaikan Pemkab Tasikmalaya akan menindaklanjuti arahan Mendagri mengenai status Damkar yang dinaikan menjadi dinas tersendiri, namun Pemkab akan menelaah oleh tim khusus di bagian administrasi yang kaitan dengan struktur organisasi.

“Kompetensi yang harus disiapkan, sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan nanti bagaimana, jadi perlu ditindaklanjuti. Harus ada analisa oleh kita di daerah bagaimana kemungkinan-kemungkinan dan sejauh mana tingkat kesulitannya,” tandasnya. Redi.

Berita Terkait