Wk. Sekretaris Cabang SAPMA PP Kota Tasik, Igin: Terminal Mati, Wali Kota Bisa Apa?

Wakil Sekretaris Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Igin Ginanjar | dokpri

Kota, Wartatasik.comTerminal Tipe A Indihiang adalah simpul transportasi strategis milik negara yang hingga kini belum difungsikan secara optimal. Padahal terminal ini telah mengalami revitalisasi fisik dan berada dalam otoritas Kementerian Perhubungan.

Ironisnya, kendati infrastruktur telah tersedia, aktivitas pelayanan publik di terminal tersebut justru mandek. Tidak ada aktivitas bus antar kota secara signifikan, dan yang lebih memprihatinkan, mayoritas operator angkutan umum justru memilih menggunakan pool mereka sendiri untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Hal tersebut disesalkan, Wakil Sekretaris Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Igin Ginanjar dalam rilis tertulisnya. Ia menegaskan, Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Kota Tasikmalaya telah melakukan upaya advokasi dan menyampaikan desakan resmi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, agar Terminal Indihiang segera diaktifkan kembali.

“Namun hingga hari ini, tidak ada satu pun pernyataan atau langkah konkret dari Wali Kota Tasikmalaya. Ketidakberpihakan ini patut dipertanyakan. Apakah sikap diam tersebut berkaitan dengan relasi kekuasaan dan ekonomi yang melekat pada figur pengusaha otobus besar di kota ini? Jika ya, maka kami menilai bahwa telah terjadi pelanggaran etika kekuasaan: di mana kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan privat,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Padahal secara hukum, lanjutnya, aturan yang mengatur operasional terminal dan trayek kendaraan umum sudah sangat jelas. UU No. 22 Tahun 2009, Permenhub No. 132 Tahun 2015, dan Permenhub No. 15 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa terminal adalah tempat resmi naik turun penumpang dalam trayek.

“Maka praktik yang dilakukan oleh pengusaha seperti PO Budiman dan Primajasa  yang mengalihkan seluruh layanan ke pool sendiri bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara,” katanya.

Pihaknya, menilai bahwa pembiaran terhadap kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor retribusi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi tata kelola transportasi di daerah. Jika pemerintah kota tidak berani bertindak, maka legitimasi kekuasaan publik akan runtuh.

“Maka dari itu, kami mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil sikap tegas: hentikan pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh pengusaha, lakukan penegakan aturan terhadap PO yang tidak menggunakan terminal resmi, dan jika perlu, Pemerintah Kota dapat segera melakukan penyegelan terhadap pool-pool yang tidak tunduk pada regulasi,” jelasnya.

SAPMA PP Kota Tasikmalaya tidak menolak peran pengusaha dalam pembangunan, “Tetapi kami mengingatkan bahwa pengusaha pun harus tahu diri, tahu posisi, dan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kota ini tidak boleh dikuasai oleh kepentingan modal yang menelantarkan ruang publik selama 17 tahun. Jika pemimpin daerah tidak punya keberanian untuk bersikap, maka rakyat sendiri yang akan bersuara. Karena diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” tandasnya. Red.

Berita Terkait