Kasus HPKP ‘Mangkrak’ Dua Tahun di Kejari Kota Tasik, SWAP: Serahkan saja ke Polresta

Audiensi SWAP bersama sejumlah intansi (insert: Diki Suprapto) | Asron

Kota, Wartatasik.com – Masalah dugaan kuat pembobolan perbankan kredit oleh ratusan pedagang HPKP (Pasar Resik) Kota Tasikmalaya mangkrak selama dua tahun. Lantaran itu, SWAP (Solidaritas Warga Pribumi) geruduk DPRD tuntut agar turun tangan dalam mempercepat kasus ini.

Ditemui usai audiensi bersama DPRD dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Polresta Tasikmalaya, OJK Cabang Tasikmalaya, Sekretaris Umum SWAP Kang Diki Suprapto mengatakan, kedatangannya itu untuk menuntut anggota dewan supaya bekerja maksimal.

“Jika tidak, SWAP akan melayangkan surat ke tiap partai politiknya untuk PAWkan anggota yang tidak dapat bekerja,” ujarnya, Senin (14/12/2020).

Pihaknya juga meminta pihak terkait untuk segera menetapkan siapa tersangka di HPKP, karena sudah jelas dan terang benderang kasusnya.

Kang Diki pun heran, sebab perizinan sudah ada, uang masuknya kemana dari bank dan siapa yang memohon kepada perbankan sudah jelas. “Bahkan, masuk ke rekening siapa,” jelas Diki.

“Saya rasa tidak sulit kalau secara pandangan awam masyarakat. Ini nanti kita serahkan ke kejaksaan, kita akan melihat sejauh mana konfirmasi terakhir dari kejaksaan,” paparnya, Senin, (14/12/2020).

Dari kejaksaan kata Kang Diki, data tersimpan rapi dan baik selama dua tahun, “Parahnya lagi sampai saat ini barusan dari pihak kejaksaan masih saja belum kelar,” sesalnya.

Untuk itu, Diki meminta pihak Kejari Kota Tasik jika tidak sanggup menangani kasus ini agar ditangani kepada kepolisian atau jika perlu serahkan ke tingkatan lebih tinggi, “Semisal Kejati, atau kalau bisa ke Kejagung,” tegasnya.

Hingga hari ini saja ujar Diki, dari 400 lebih orang hanya 20 yang baru di BAP, “Kami tegaskan, SWAP nyatakan kawal kasus ini 3 x 24 jam, kita akan bergerak terus, harus segera ada tersangka,” tegas Diki mendesak.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim menyebut, masalah HPKP sudah dibuka selebar lebarnya dan sekarang tinggal proses di kejaksaan.

Lanjut ia, banyak permasalahan terutama dari para saksi, sehingga data belum komplit siapa yang menjadi tersangkanya.

“DPRD hanya memfasilitasi, agar permasalahan selesai karena banyak korban, apalagi musim pandemi ini, tolong kejaksaan menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait