Terkait MBTS, Tidak Ada Regulasi untuk Kantongi IMB Melainkan Retribusi, Sipatutat: Dasarnya apa?

Nampak keberadaan menara telekomunikasi milik salah satu operator nasional di komplek balai kota Tasikmalaya | asron

Kota, Wartatasik.com Menanggapi pemberitaan terkait maraknya keberadaan menara telekomunikasi tak ber-IMB dari media online wartatasik.com. Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya mengaku belum adanya regulasi yang mengatur bahwa keberadaan tower MBTS atau Base Transceiver Station harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) melainkan ditarik izin retribusi. Karena definisi dari MBTS itu sendiri hanya bersifat transit saja.

Hal tersebut dikatakan Kasi Wasdik Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan kepada wartatasik.com. Sebelumnya, Ia mengaku telah melakukan koordinasi bersama dinas terkait, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan DPMPTSP tadi siang, dalam rangka menindak-lanjuti keberadaan menara di Parhon, Bebedahan dan Rancamaya.

Klik berita terkait >>> Maraknya Menara Telekomunikasi Tanpa IMB, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot Tasik

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut menyatakan bahwa keberadaan ketiga menara tersebut tidak perlu mengantongi IMB, dikarenakan sifatnya mobile atau berpindah tempat. Maka dari itu, kami selaku penegak Perda tidak dapat melakukan penindakan lebih lanjut, melainkan untuk tindakan selanjutnya kami serahkan kepada Dinas Kominfo selaku leader tim pengawasan pengendalian tower,” katanya, Selasa (04/09/2018).

Hal serupa disampaikan Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP Kota Tasikmalaya, H. Tateng Noorhadijaya. Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari Dinas Kominfo menerangkan tidak ada regulasi menara combat, “Yang ada hanya Kontribusi saja,” singkatnya.

Klik juga >>> Terkait Maraknya Tower Tak Berizin, Wasdal Tata Bangunan Akui Baru Tahu Setelah Adanya Pemberitaan

Terpisah, Ketua Harian LSM Sipatutat Irwan Supriadi Iwok mempertanyakan keberadaan menara tersebut. Bahkan ia menuding itu hanya alibi Pemkot saja, “Kalau benar itu hanya transit, keberadaan BTS itu sendiri sudah lama bahkan ada yang dua tahun lebih. Kalau begitu apa bedanya dengan keberadaan tower permanen, Karena melihat dari fungsi menara itu sama?,” ujarnya.

Dari segi retribusi, lanjut Iwok, Kalau memang tidak memerlukan IMB melainkan menarik retribusi, dasar nya dari mana,?

Ia mempertanyakan kembali, kalau itu memang sementara atau transit, diberi jangka waktu berapa lama diberikan izin beroperasi ditempat tersebut?, “Disini maruah Pemkot Tasikmalaya dipertanyakan, antara regulasi atau finansial? Artinya terkait dengan KKOP apa sudah ada rekomendasi. Untuk itu, kami minta pihak dinas terkait agar menindak tegas, keberadaan menara tersebut, untuk martabat pemerintah kota santri ini terjaga,” pungkasnya. asron

Berita Terkait